Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam - Sering kita temui beberapa pasangan beda agama melangsungkan pernikahan bahkan dalam pernikahan tersebut juga ada orang yang pandai agama sebagai penghulunya atau sebagai saksinya bahkan sebagai walinya. Kita juga bertanya-tanya dengan semua kelangsungan pernikahan tersebut, apakah hukum pernikahan beda agama yang sedang berlangsung tersebut? Bagaimana Islam menanggapinya? Banyak yang yang mengatakan kalau hukum pernikahan beda agama, hukumnya adalah haram atau tidak sah
Pernikahan beda agama ini kebanykan terjadi pada publik figur atau orang-orang Indonesia yang berada diluar negeri. Namun kebanyakan yang mengalami pernikahan beda agama ini adalah para publik figur seperti artis dan penyanyi. Apalagi saat ini banyak sekali artis-artis Indonesia yang beragama Islam menginginkan calon suaminya dari luar negeri seperti India, Bagaimana hukum pernikahannya jika para artis tersebut menikah dengan orang luar yang non muslim dan sampai memiliki anak?

Hukum pernikahan beda agama antara laki-laki yang beragama Islam dengan wanita non muslim adalah haram. Ketentuan ini sudah dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 221 yaitu: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Baca Juga Pernikahan Menurut Islam yang Wajib Kamu Ketahui Agar Lebih Bermakna
Jadi, laki-laki muslim dilarang atau diharamkan menikah dengan wanita non muslim, apa pun alasannya. Jika pernikahan tersebut tetap berlanjuta dan sekalipun disaksikan oleh orang yang pandai agama (Ustadz) maka hukumnya tetap haram dan hubungannya tersebut digolongkan dalam hubungan zina. Begitu juga dengan orang yang ikut serta yang mengetahui pernikahan tersebut akan mendapatkan dosa
Dari Al Quran Surat Al Baqarah ayat 221 tersebut juga ditujukan kebalikannya yaitu wanita muslim dilarang menikah dengan lelaki musryik atau non muslim, hal ini sesuai dengan tafsir pada ayat tersebut
Dalam perkembangannya, ada juga pendapat yang mengatakan tentang pernikahan laki-laki muslim yang menikah dengan wanita non muslim namum sebagai ahli kitab. Bahwasannya, diperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan wanita non muslim yang ahli kita, hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran Surat Al Maidah ayat 5; "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi."
Namun kami menggaris bawahi pada ayat diatas, "...wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu..." Siapakah wanita-wanita yang menjaga kehormatannya? Dan siapakah wanita-wanita yang diberi Al Kitab?
Pada zaman dulu, orang-orang yang diberi Al Kitab atau sebagai Ahli Al Kitab adalah orang-orang Nasrani dan Yahudi yang memang benar-benar sebagai ahli Al Kitab dan bahkan wanita-wanita Nasrani dan Yahudi pada waktu itu ada yang benar-benar menjaga kehormatannya sebagai wanita. Mereka benar-benar memahami agama dan menjaga kesuciannya
Lantas bagaimana dengan zaman sekarang? Zaman yang serba modern dan sudah memasuki zaman kebebasan? Masih adakah wanita-wanita ahli Al Kitab dan benar-benar menjaga kehormatannya walaupun dia sebagai non muslim?
Seiring perkembangan zaman, untuk saat ini orang-orang yang ahli Al Kitab adalah orang-orang yang beragama Kristen. Kami tidak mau menghakimi tentang perbedaan agama Kristen dan Islam, namun yang kita pahami disini adalah: Masih adakah seseorang dari agama Kristen itu sendiri yang benar-benar seorang yang ahli Al Kitab? Apakah Al Kitab yang mereka pegang masih sesuai dengan yang asli tanpa ada perubahan sedikit pun? Dan bagaimana dengan wanita-wanita yang beragama Kristen saat ini? Apakah mereka selalu menjaga kehormatannya sebagai wanita?
Sebagai seorang muslim, tentu kita tidak akan pernah mengabaikan isi dari Al Quran, apalagi Surat Al Maidah ayat 5 diatas. Namun seiring perkembangan zaman, tentunya untuk saat ini jika ingin menikah dengan perempuan non muslin yang ahli Al Kitab sama dengan mencari sutas benang kecil didalam tumpukan jerami. Dan bisa dikatakan itu adalah pekerjaan mustahil
Baca Juga Pengertian, Hukum dan Syarat Rukun Penikahan Secara Islam
Untuk saat ini, buat apa mencari perempuan non muslim yang pandai Al Kitab? Padahal di Indonesia ini banyak sekali pondok pesantren dengan perempuan-perempuan cantik dan selalu menjaga kehormatannya yang juga rajin dalam beribadah, pandai dalam membaca Al Quran, pandai dalam ilmu agama dan sebagainya. Walau ada sebagian kecil dari mereka yang hidup di pondok pesantren yang memiliki kebiasaan jelek
Jadi pada zaman kenabian, zaman khalifah dan zaman beberapa abad setelahnya, mencari wanita ahali kitab dan menjaga kehormatannya sangat mudah ditemukan. Namun untuk saat ini, bukannya tidak bisa mendapatkan wanita seperti itu. Dari wanita muslim sendiri saja, ada yang tidak bisa menjaga kehormatannya, tidak bisa membaca Al Quran dan tidak beribadah. Bagaimana mungkin anda mencari calon istri dari agama yang lain?
Hukum pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dan perempuan ahli Kitab adalah boleh, sepanjang wanita tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 5
Bagaiman jika sebaliknya? Wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim yang ahli al Kitab? Tentu saja Haram karena jika sesuai adat maka suatu saat wanita tersebut akan mengikuti agama suaminya. Jadi, kalau ada yang lebih baik kenapa tidak memilih laki-laki muslim yang ahli agama?
Untuk kaum Hawa, jagalah Islam sebaik-baiknya sampai akhir hayat, Islam menjaga kebebasan aqidah seorang isteri, dan melindungi hak-hak serta kehormatannnya dengan syariat serta bimbingannya
Semoga sedikit ulasan mengenai hukum pernikahan beda agama diatas bisa memberikan pencerahan bagi kita semua. Dalam artikel ini tidak ada maksud untuk menjelekkan agama selain agama Islam. Artikel ini kami susun sesuai dengan syariat Islam, sebagai agama yang menjadi agama kami. Terimakasih
Pernikahan beda agama ini kebanykan terjadi pada publik figur atau orang-orang Indonesia yang berada diluar negeri. Namun kebanyakan yang mengalami pernikahan beda agama ini adalah para publik figur seperti artis dan penyanyi. Apalagi saat ini banyak sekali artis-artis Indonesia yang beragama Islam menginginkan calon suaminya dari luar negeri seperti India, Bagaimana hukum pernikahannya jika para artis tersebut menikah dengan orang luar yang non muslim dan sampai memiliki anak?

Hukum Pernikahan Beda Agama Dalam Islam yang Tidak Banyak Diketahui
Dalam pelaksanaannya, pernikahan dibagi menjadi 3 tipe yaitu:- Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan beragama Islam atau sebaliknya
- Perempuan beragama Islam menikah dengan lelaki beragama non Islam atau sebaliknya
- Laki-laki beragama Islam menikah dengan perempuan beragama non Islam atau sebalinya
Hukum pernikahan beda agama antara laki-laki yang beragama Islam dengan wanita non muslim adalah haram. Ketentuan ini sudah dijelaskan dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 221 yaitu: "Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."
Baca Juga Pernikahan Menurut Islam yang Wajib Kamu Ketahui Agar Lebih Bermakna
Jadi, laki-laki muslim dilarang atau diharamkan menikah dengan wanita non muslim, apa pun alasannya. Jika pernikahan tersebut tetap berlanjuta dan sekalipun disaksikan oleh orang yang pandai agama (Ustadz) maka hukumnya tetap haram dan hubungannya tersebut digolongkan dalam hubungan zina. Begitu juga dengan orang yang ikut serta yang mengetahui pernikahan tersebut akan mendapatkan dosa
Dari Al Quran Surat Al Baqarah ayat 221 tersebut juga ditujukan kebalikannya yaitu wanita muslim dilarang menikah dengan lelaki musryik atau non muslim, hal ini sesuai dengan tafsir pada ayat tersebut
Dalam perkembangannya, ada juga pendapat yang mengatakan tentang pernikahan laki-laki muslim yang menikah dengan wanita non muslim namum sebagai ahli kitab. Bahwasannya, diperbolehkan laki-laki muslim menikah dengan wanita non muslim yang ahli kita, hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran Surat Al Maidah ayat 5; "Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang merugi."
Namun kami menggaris bawahi pada ayat diatas, "...wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu..." Siapakah wanita-wanita yang menjaga kehormatannya? Dan siapakah wanita-wanita yang diberi Al Kitab?
Pada zaman dulu, orang-orang yang diberi Al Kitab atau sebagai Ahli Al Kitab adalah orang-orang Nasrani dan Yahudi yang memang benar-benar sebagai ahli Al Kitab dan bahkan wanita-wanita Nasrani dan Yahudi pada waktu itu ada yang benar-benar menjaga kehormatannya sebagai wanita. Mereka benar-benar memahami agama dan menjaga kesuciannya
Lantas bagaimana dengan zaman sekarang? Zaman yang serba modern dan sudah memasuki zaman kebebasan? Masih adakah wanita-wanita ahli Al Kitab dan benar-benar menjaga kehormatannya walaupun dia sebagai non muslim?
Seiring perkembangan zaman, untuk saat ini orang-orang yang ahli Al Kitab adalah orang-orang yang beragama Kristen. Kami tidak mau menghakimi tentang perbedaan agama Kristen dan Islam, namun yang kita pahami disini adalah: Masih adakah seseorang dari agama Kristen itu sendiri yang benar-benar seorang yang ahli Al Kitab? Apakah Al Kitab yang mereka pegang masih sesuai dengan yang asli tanpa ada perubahan sedikit pun? Dan bagaimana dengan wanita-wanita yang beragama Kristen saat ini? Apakah mereka selalu menjaga kehormatannya sebagai wanita?
Sebagai seorang muslim, tentu kita tidak akan pernah mengabaikan isi dari Al Quran, apalagi Surat Al Maidah ayat 5 diatas. Namun seiring perkembangan zaman, tentunya untuk saat ini jika ingin menikah dengan perempuan non muslin yang ahli Al Kitab sama dengan mencari sutas benang kecil didalam tumpukan jerami. Dan bisa dikatakan itu adalah pekerjaan mustahil
Baca Juga Pengertian, Hukum dan Syarat Rukun Penikahan Secara Islam
Untuk saat ini, buat apa mencari perempuan non muslim yang pandai Al Kitab? Padahal di Indonesia ini banyak sekali pondok pesantren dengan perempuan-perempuan cantik dan selalu menjaga kehormatannya yang juga rajin dalam beribadah, pandai dalam membaca Al Quran, pandai dalam ilmu agama dan sebagainya. Walau ada sebagian kecil dari mereka yang hidup di pondok pesantren yang memiliki kebiasaan jelek
Jadi pada zaman kenabian, zaman khalifah dan zaman beberapa abad setelahnya, mencari wanita ahali kitab dan menjaga kehormatannya sangat mudah ditemukan. Namun untuk saat ini, bukannya tidak bisa mendapatkan wanita seperti itu. Dari wanita muslim sendiri saja, ada yang tidak bisa menjaga kehormatannya, tidak bisa membaca Al Quran dan tidak beribadah. Bagaimana mungkin anda mencari calon istri dari agama yang lain?
Hukum pernikahan beda agama antara laki-laki muslim dan perempuan ahli Kitab adalah boleh, sepanjang wanita tersebut benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Al Quran Surat Al Maidah ayat 5
Bagaiman jika sebaliknya? Wanita muslim menikah dengan laki-laki non muslim yang ahli al Kitab? Tentu saja Haram karena jika sesuai adat maka suatu saat wanita tersebut akan mengikuti agama suaminya. Jadi, kalau ada yang lebih baik kenapa tidak memilih laki-laki muslim yang ahli agama?
Untuk kaum Hawa, jagalah Islam sebaik-baiknya sampai akhir hayat, Islam menjaga kebebasan aqidah seorang isteri, dan melindungi hak-hak serta kehormatannnya dengan syariat serta bimbingannya
Semoga sedikit ulasan mengenai hukum pernikahan beda agama diatas bisa memberikan pencerahan bagi kita semua. Dalam artikel ini tidak ada maksud untuk menjelekkan agama selain agama Islam. Artikel ini kami susun sesuai dengan syariat Islam, sebagai agama yang menjadi agama kami. Terimakasih