Rukun dan Syarat Pernikahan, Penyebab Haramnya Sebuah Pernikahan - Pernikahan dalam Islam memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah hukumnya sesuai agama, pernikahan secara resmi maupun nikah siri memiliki rukun dan syarat yang sama. Berikut ini adalah rukun dan syarat pernikahan yang harus dipenuhi. Dan perlu diingat, menikah tanpa wali ataupun ijab kabul hukumnya tidak sah, kalau pernikahan tersebut tidak sah maka haram hukumnya
Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun Nikah
Rukun pernikahan merupakan sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, yaitu :
Calon mempelai laki-laki dan perempuan
Wali dari pihak mempelai perempuan
Dua orang saksi
Ijab kabul yang sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.
Syarat Nikah
Sedangkan syarat dari masing-masing rukun diatas adalah:
Syarat-Syarat Calon Suami:
Beragama Islam
Berjenis kelamin Laki-laki
Ada orangnya atau jelas identitasnya
Setuju untuk menikah
Tidak memiliki halangan untuk menikah
Syarat-Syarat Calon Istri:
Beragama Islam ( ada yang menyebutkan mempelai wanita boleh beraga nasrani maupun yahudi)
Berjenis kelamin Perempuan
Ada orangnya atau jelas identitasnya
Setuju untuk menikah
Tidak terhalang untuk menikah
Syarat-Syarat Wali Nikah:
Laki-laki
Dewasa
Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
Adil
Beragama Islam
Berakal Sehat
Tidak sedang berihram haji atau umrah
Syarat-Syarat Saksi Nikah:
Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
Hadir dalam proses ijab qabul
mengerti maksud akad nikah
beragama islam
Adil
Dewasa
Syarat-Syarat Ijab Qobul:
Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi.
Baca Juga Pengertian, Hukum dan Syarat Rukun Penikahan Secara Islam
Penyebab Haramnya Sebuah Pernikahan
Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang tanpa terkecuali yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Akan tetapi istilah mahram jarang sering digunakan dan hampir setiap orang muslim menggunakan istilah mahram dengan kata muhrim, padahal kata muhrim memiliki arti yang berbeda dengan mahram.
Sebagai pengetahuan dan menambah wawasan, dalam bahasa Arab, kata muhrim (muhrimun) adalah orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) adalah orang-orang yang merupakan lawan jenis kita dan haram atau tidak boleh kita nikahi atau menikahi mereka, bai itu sementara atau selamanya dan tidak boleh ada alasan apapun
Wanita yang diharamkan menikah oleh laki-laki dikarenakan keturunannya adalah haram selamanya untuk dinikahi, sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran surah an-Nisa: Ayat 23, "Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.":
Siapa Saja Wanita yang Haram Dinikahi?
Ibu, Nenek dari ibu maupun bapak, Anak perempuan & keturunannya, Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu, Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, yaitu semua anak saudara perempuan,
Wanita yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
Ibu susuan, Nenek dari saudara ibu susuan, Saudara perempuan susuan, Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan, Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan,
Wanita mahram bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
Ibu mertua, Ibu tiri, Nenek tiri, Menantu perempuan, Anak tiri perempuan dan keturunannya, Adik ipar perempuan dan keturunannya, Sepupu dari saudara istri, Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya,
Rukun dan Syarat Pernikahan
Rukun Nikah
Rukun pernikahan merupakan sesuatu yang harus ada dalam pelaksanaan pernikahan, yaitu :
Calon mempelai laki-laki dan perempuan
Wali dari pihak mempelai perempuan
Dua orang saksi
Ijab kabul yang sighat nikah yang di ucapkan oleh wali pihak perempuan dan dijawab oleh calon mempelai laki-laki.
Syarat Nikah
Sedangkan syarat dari masing-masing rukun diatas adalah:
Syarat-Syarat Calon Suami:
Beragama Islam
Berjenis kelamin Laki-laki
Ada orangnya atau jelas identitasnya
Setuju untuk menikah
Tidak memiliki halangan untuk menikah
Syarat-Syarat Calon Istri:
Beragama Islam ( ada yang menyebutkan mempelai wanita boleh beraga nasrani maupun yahudi)
Berjenis kelamin Perempuan
Ada orangnya atau jelas identitasnya
Setuju untuk menikah
Tidak terhalang untuk menikah
Syarat-Syarat Wali Nikah:
Laki-laki
Dewasa
Mempunyai hak perwalian atas mempelai wanita
Adil
Beragama Islam
Berakal Sehat
Tidak sedang berihram haji atau umrah
Syarat-Syarat Saksi Nikah:
Minimal terdiri dari dua orang laki-laki
Hadir dalam proses ijab qabul
mengerti maksud akad nikah
beragama islam
Adil
Dewasa
Syarat-Syarat Ijab Qobul:
Dilakukan dengan bahasa yang mudah dimengerti kedua belah pihak baik oleh pelaku akad dan penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas dan dapat didengar oleh para saksi.
Baca Juga Pengertian, Hukum dan Syarat Rukun Penikahan Secara Islam
Penyebab Haramnya Sebuah Pernikahan
Mahram (Arab: محرم) adalah semua orang tanpa terkecuali yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam. Akan tetapi istilah mahram jarang sering digunakan dan hampir setiap orang muslim menggunakan istilah mahram dengan kata muhrim, padahal kata muhrim memiliki arti yang berbeda dengan mahram.
Sebagai pengetahuan dan menambah wawasan, dalam bahasa Arab, kata muhrim (muhrimun) adalah orang yang berihram dalam ibadah haji sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) adalah orang-orang yang merupakan lawan jenis kita dan haram atau tidak boleh kita nikahi atau menikahi mereka, bai itu sementara atau selamanya dan tidak boleh ada alasan apapun
Wanita yang diharamkan menikah oleh laki-laki dikarenakan keturunannya adalah haram selamanya untuk dinikahi, sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran surah an-Nisa: Ayat 23, "Diharamkan kepada kamu menikahi ibumu, anakmu, saudaramu, anak saudara perempuan bagi saudara laki-laki, dan anak saudara perempuan bagi saudara perempuan.":
Siapa Saja Wanita yang Haram Dinikahi?
Ibu, Nenek dari ibu maupun bapak, Anak perempuan & keturunannya, Saudara perempuan segaris atau satu bapak atau satu ibu, Anak perempuan kepada saudara lelaki mahupun perempuan, yaitu semua anak saudara perempuan,
Wanita yang diharamkan menikah oleh laki-laki disebabkan oleh susuan ialah:
Ibu susuan, Nenek dari saudara ibu susuan, Saudara perempuan susuan, Anak perempuan kepada saudara susuan laki-laki atau perempuan, Sepupu dari ibu susuan atau bapak susuan,
Wanita mahram bagi laki-laki karena persemendaan ialah:
Ibu mertua, Ibu tiri, Nenek tiri, Menantu perempuan, Anak tiri perempuan dan keturunannya, Adik ipar perempuan dan keturunannya, Sepupu dari saudara istri, Anak saudara perempuan dari istri dan keturunannya,