Pengertian, Hukum dan Syarat Rukun Penikahan Secara Islam - Pernikahan merupakan anjuran Allah SWT bagi setiap manusia untuk mempertahankan keberadaannya serta mengendalikan keturunan dengan cara yang sesuai dan menurut kaidah norma agama yang berlaku. Laki-laki atau perempuan sama-sama memiliki fitrah yang saling membutuhkan satu sama lain. Pernikahan diadakan untuk mencapai tujuan hidup manusia dan mempertahankan kelangsungan hidup manusia itu sendiri dalam bentuk keturunan.
Baca Juga: Beberapa Alasan Menikah yang Perlu Kamu Ketahui
Sedangkan untuk fiqih pernikahan sendiri adalah ilmu yang menjelaskan dan menerangkan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara tentang pernikahan. Dan berikut beberapa penjelasan sesuai dalam pernikahan sesuai dengan fiqih pernikahan itu sendiri:
Pernikaan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang didasarkan pada hukum agama dan masyarakat. Pernikahan tidak saja merupakan salah satu jalan dalam membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Akan tetapi pernikahan juga dipandang sebagai jalan dalam meningkatkan ukhuwah islamiyah, memperluas dan memperkuat hubungan atar sesama manusia atau menjalin tali silaturahmi diantara manusia. Sedangkan secara etimologi bahasa Indonesia pernikahan berasal dari kata nikah.
Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pernikahan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri. Pernikahan dalam islam juga berkaitan dengan pengertian mahram dan wanita yang haram dinikahi.
Pengertian Pernikahan Menurut Etimologi
Sesuai Al-Qur’an dan Hadist, pernikahan berasaldari kata an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan di atas, menaiki, dan bersenggema atau bersetubuh. Di sisi lain pengertian nikah juga berasal dari istilah Adh-dhammu, yang memiliki arti merangkum, menyatukan dan mengumpulkan serta sikap yang ramah. Sedangkan pernikahan yang berasal dari kata aljam’u yang berarti menghimpun atau mengumpulkan. Dan p ernikahan dalam istilah ilmu fiqih disebut ( زواج ), ( نكاح ). Nikah dalam bahasa arab mempunyai dua arti yaitu ( الوطء والضم ) baik arti secara hakiki ( الضم ) yaitu menindih atau berhimpit serta arti dalam kiasan ( الوطء ), nikah adalah perjanjian atau bersetubuh.
Pengertian Pernikahan Menurut Istilah
Berdasarkan istilah, arti pernikahan mendapatkan pemahaman dari masing-masing ulama fikih dan memiliki pendapatnya sendiri yaitu :
Dasar Hukum Pernikahan
Untuk itu, pernikahan memiliki dasar hukum yang memiliki maksud dan tujua agar untuk dilakukan oleh umat islam. Sedangkan dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut:
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu". (Q.S. An-Nisaa’ : 1).
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui" .(Q.S. An-Nuur : 32)
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (Q.S. Ar-Ruum : 21).
Baca Juga: Pernikahan Menurut Islam yang Wajib Kamu Ketahui Agar Lebih Bermakna
Hukum Pernikahan
Dalam agama islam pernikahan memiliki dasar hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan dalam islam yang wajib diketahui:
Baca Juga: Beberapa Alasan Menikah yang Perlu Kamu Ketahui
Sedangkan untuk fiqih pernikahan sendiri adalah ilmu yang menjelaskan dan menerangkan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara tentang pernikahan. Dan berikut beberapa penjelasan sesuai dalam pernikahan sesuai dengan fiqih pernikahan itu sendiri:
Pengertian, Hukum dan Syarat Rukun Penikahan Secara Islam
Pengertian NikahPernikaan adalah salah satu ibadah yang paling utama dalam pergaulan masyarakat yang didasarkan pada hukum agama dan masyarakat. Pernikahan tidak saja merupakan salah satu jalan dalam membangun rumah tangga dan melanjutkan keturunan. Akan tetapi pernikahan juga dipandang sebagai jalan dalam meningkatkan ukhuwah islamiyah, memperluas dan memperkuat hubungan atar sesama manusia atau menjalin tali silaturahmi diantara manusia. Sedangkan secara etimologi bahasa Indonesia pernikahan berasal dari kata nikah.
Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pernikahan adalah perjanjian antara laki-laki dan perempuan untuk menjadi suami istri. Pernikahan dalam islam juga berkaitan dengan pengertian mahram dan wanita yang haram dinikahi.
Pengertian Pernikahan Menurut Etimologi
Sesuai Al-Qur’an dan Hadist, pernikahan berasaldari kata an-nikh dan azziwaj yang memiliki arti melalui, menginjak, berjalan di atas, menaiki, dan bersenggema atau bersetubuh. Di sisi lain pengertian nikah juga berasal dari istilah Adh-dhammu, yang memiliki arti merangkum, menyatukan dan mengumpulkan serta sikap yang ramah. Sedangkan pernikahan yang berasal dari kata aljam’u yang berarti menghimpun atau mengumpulkan. Dan p ernikahan dalam istilah ilmu fiqih disebut ( زواج ), ( نكاح ). Nikah dalam bahasa arab mempunyai dua arti yaitu ( الوطء والضم ) baik arti secara hakiki ( الضم ) yaitu menindih atau berhimpit serta arti dalam kiasan ( الوطء ), nikah adalah perjanjian atau bersetubuh.
Pengertian Pernikahan Menurut Istilah
Berdasarkan istilah, arti pernikahan mendapatkan pemahaman dari masing-masing ulama fikih dan memiliki pendapatnya sendiri yaitu :
- Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan sebagai suatu akad yang membuat pernikahan menjadikan seorang laki-laki dapat memiliki dan menggunakan perempuan termasuk seluruh anggota badannya untuk mendapatkan sebuah kepuasan atau kenikmatan.
- Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad dengan menggunakan lafal حُ حاكَكنِن , atau كَ ز كَ وا حُ ج , yang memiliki arti pernikahan menyebabkan pasangan mendapatkan kesenanagn.
- Ulama Malikiyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu akad atau perjanjian yang dilakukan untuk mendapatkan kepuasan tanpa adanya harga yang dibayar.
- Ulama Hanabilah menyebutkan bahwa pernikahan adalah akad dengan menggunakan lafal انِ نْ ن كَ كا حُ ح atau كَ نْ نِ و نْ حُ ج yang artinya pernikahan membuat laki-laki dan perempuan dapat memiliki kepuasan satu sama lain.
- Saleh Al Utsaimin, berpendapat bahwa nikah adalah pertalian hubungan antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain dan untuk membentuk keluaga yang saleh dan membangun masyarakat yang bersih
- Muhammad Abu Zahrah di dalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menjelaskan bahwa nikah adalah akad yang berakibat pasangan laki-laki dan wanita menjadi halal dalam melakukan bersenggema serta adanya hak dan kewajiban diantara keduanya.
Dasar Hukum Pernikahan
Untuk itu, pernikahan memiliki dasar hukum yang memiliki maksud dan tujua agar untuk dilakukan oleh umat islam. Sedangkan dasar hukum pernikahan berdasarkan Al Qur’an dan Hadits adalah sebagai berikut:
"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu". (Q.S. An-Nisaa’ : 1).
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui" .(Q.S. An-Nuur : 32)
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan- Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (Q.S. Ar-Ruum : 21).
Baca Juga: Pernikahan Menurut Islam yang Wajib Kamu Ketahui Agar Lebih Bermakna
Hukum Pernikahan
Dalam agama islam pernikahan memiliki dasar hukum yang disesuaikan dengan kondisi atau situasi orang yang akan menikah. Berikut hukum pernikahan dalam islam yang wajib diketahui:
- Jaiz, artinya boleh menikah dan boleh juga tidak, keadaan ini merupakan hukum dasar dari suatu pernikahan. Perbedaan situasi, kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
- Sunnah, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah dan memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
- Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan pernikahan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
- Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah tidak diwajibkan untuk melakukan pernikahan, akan tetapi tetap berusaha untuk membangun keluarga secara Islami.
- Haram, yaitu apabila ada keinginan untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.