-->
Pernikahan Menurut Islam yang Wajib Kamu Ketahui Agar Lebih Bermakna

Pernikahan Menurut Islam yang Wajib Kamu Ketahui Agar Lebih Bermakna

Pernikahan Menurut Islam yang Wajib Kamu Ketahui Agar Lebih Bermakna - Pernikahan adalah fitrah manusia yang diharuskan untuk dilakukan oleh setiap manusia, meskipun bukan sesuatu yang wajib untuk dilakukan akan tetapi manfaat menikah lebih besar dari seseorang yang tidak menikah. Banyak sekali manfaat-manfaat yang dirasakan dalam pernikahan, baik itu manfaat secara agama ataupun secara umum. Dalam melakukan pernikahan ada beberapa tata cara yang perlu dilakukan, salah satunya adalah dengan 'aqad nikah (melalui jenjang pernikahan)

Pernikahan menurut Islam tidak dimulai dari cara-cara yang saat ini dianggap benar atau dibenarkan misalnya melalui pacaran yang katanya untuk melakukan pendekatan agar saling memahami dan mengetahui namun ujung-ujungnya ada perbuata zina didalam aktivitas pacaran tersebut, misalnya kumpul kebo, bergandeng tangan, duduk berdua dan perbuatan-perbuatan menyimpang lainnya yang dilarang dan diharamkan dalam islam

Adanya pernikahan dalam Islam adalah memliki tujuan utama yang sangat bermanfaat bagi seluruh manusia yaitu untuk membentengi atau menjaga martabat manusia dari segala perbuatan kotor dan keji, yang dapat merendahkan dan merusak martabat manusia yang suci dan luhur. Islam memandang pernikahan adalah cara yang sangat efektif dalam menjaga para generasi muda saat ini dari segala pergaulan yang tidak baik dan cenderung merugikan

Baca juga: Beberapa Alasan Menikah yang Perlu Kamu Ketahui

Pernikahan Menurut Islam yang Wajib Kamu Ketahui Agar Lebih Bermakna

Pernikahan Menurut Islam yang Wajib Kamu Ketahui Agar Lebih Bermakna

Berikut pernikahan dalam Islam sesuai dengan beberapa ketentuan berdasarkan Hukum nikah, Hikmah pernikahan, Pemilihan calon, Ciri-ciri bakal suami, Penyebab haramnya sebuah pernikahan, Peminangan atau lamaran, Nikah, Rukun nikah, Syarat calon suami, Syarat calon istri, Syarat wali, Syarat-syarat saksi, Syarat ijab, Syarat qobul, Wakil Wali/ Qadi

Hukum Nikah
Hukum pernikahan dalam Islam bersifat kondisional, artinya berubah menurut atau sesuai situasi dan kondisi seseorang atau lingkungannya. Hukum pernikahan ini dibagi menjadi beberapa keadaan yaitu:
  1. Jaiz, artinya boleh menikah dan boleh juga tidak, keadaan ini merupakan hukum dasar dari suatu pernikahan. Perbedaan situasi, kondisi serta motif yang mendorong terjadinya pernikahan menyebabkan adanya hukum-hukum nikah berikut.
  2. Sunnah, yaitu apabila seseorang telah berkeinginan untuk menikah dan memiliki kemampuan untuk memberikan nafkah lahir maupun batin.
  3. Wajib, yaitu bagi yang memiliki kemampuan memberikan nafkah dan ada kekhawatiran akan terjerumus kepada perbuatan zina bila tidak segera melangsungkan pernikahan. Atau juga bagi seseorang yang telah memiliki keinginan yang sangat serta dikhawatirkan akan terjerumus ke dalam perzinahan apabila tidak segera menikah.
  4. Makruh, yaitu bagi yang tidak mampu memberikan nafkah tidak diwajibkan untuk melakukan pernikahan, akan tetapi tetap berusaha untuk membangun keluarga secara Islami.
  5. Haram, yaitu apabila ada keinginan untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti untuk menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.

Hikmah Pernikahan
Seperti yang telah dijelaskan diatas, hikmah pernikahan intu sangat besar manfaatnya, salah satunya adalah menghindari perbuatan zina atau kmaksiat lainnya. Berikut beberapa hikmah yang didapatkan dalam pernikahan
  1. Untuk memperoleh ketenangan hidup, kasih sayang dan ketenteraman
  2. Memelihara kesucian diri
  3. Melaksanakan tuntutan syariat sesuai ajaran Islam
  4. Membuat keturunan yang berguna bagi agama, bangsa dan negara.
  5. Sebagai media pendidikan dalam keluarga dan lingkungan
  6. Mewujudkan kerjasama dan tanggungjawab
  7. Dapat memperkuat jalinan silaturahim

Pemilihan Calon
Islam mensyaratkan beberapa ciri bagi calon suami dan calon isteri yang dituntut dalam Islam. Namun, ini hanyalah panduan dan tidak ada paksaan untuk mengikuti panduan-panduan ini.

Berikut beberapa tips pemilihan calon suami atau istri sesuai ajaran agama Islam yaitu beriman & bertaqwa kepada Allah, bertanggungjawab terhadap semua benda, memiliki akhlak-akhlak yang terpuji dan mulia, bagi suami; berilmu agama agar dapat membimbing calon isteri dan anak-anak ke jalan yang benar, tidak berpenyakit yang berat seperti gila, AIDS dan sebagainya, rajin bekerja untuk kebaikan rumah tangga seperti mencari rezeki yang halal untuk kebahagiaan keluarga.

Bagaimana dengan harta dan benda atau kekayaan? Dalam pemilihan sah-sah saja memilih calon suami atau istri yang kaya, akan tetapi jika tidak memiliki iman dan tidak bertanggungjawab serta harta benda adalah warisan orang tua, belum tentu menjamin kebahagian dalam rumah tangga yang akan dijalaninya nanti
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar