-->
Hukum Syariat Nikah Siri Dalam Agama Islam & Resiko Nikah Siri

Hukum Syariat Nikah Siri Dalam Agama Islam & Resiko Nikah Siri

Hukum Syariat Nikah Siri Dalam Agama Islam & Resiko Menikah Siri - Nikah siri memiliki efek negatif? Iya! Menikah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan oleh agama dan sesuai dengan sunnah Nabi. Namun saat ini macam-macam nikah sendiri sudah memiliki banyak ragamnya, ada nikah siri, nikah kontrak, dan nikah resmi sesuai aturan agama dan hukum. Berbicara nikah siri, sepertinya tren pernikahan ini sudah menjadi gaya hidup beberapa orang. Padahal jika kita telaah dan kita renungi hikmah dari nikah siri ini sungguh sangat meruginak dan tidak baik untuk dilakukan, khususnya untuk si wanita

Pernikahan siri memang sha secara agama karena syarat dalam pernikahan yang ada dalam pelaksanaan nikah siri sudah memenuhi rukun dan syarat nikah namun tidak terdaftarkan secara sah melalui hukum negara yaitu tidak ada pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kenapa tidak didaftarkan ke KUA, keadaan ini mungkin atas kesepakan bersama atau adalah sesuatu yang hanya melangsungkan nikah saja, dalam artian hanya menghalalkan hubungan semata

Hukum Syariat Nikah Siri Dalam Agama Islam & Resiko Nikah Siri

Baca Juga Pengertian, Hukum dan Syarat Rukun Penikahan Secara Islam

Dalam kehidupan masyarakat, banyak sekali yang mengartikan tentang nikah siri ini, ada yang mengatakan kalau pernikahan siri itu tidak sah karena tidak ada pencatatatn di KUA padahal secara hukum agama Islam adalah sah, ada juga yang mengatakan kalau pernikahan siri dilakukan tidak ada wali nikah yang sah dari pihak perempuan, bahkan ada juga yang mengatakan kalau nikah siri sama dengan nikah kontrak

Hukum Syariat Nikah Siri Dalam Agama Islam & Resiko Menikah Siri

Dengan banyaknya argumen, pendapat dan pengertian tentang nikah siri. Bagaimana sebenarnya hukum syariat nikah siri dalam agama Islam? Berikut beberapa penjelasan mengenai hukum nikah siri yaitu:

Hukum Pernikahan Tanpa Ada Wali
Wali nikah adalah satu diantara rukun sahnya akad nikah. Jika wali nikah tidak ada makan nikahnya tidak sah. Wali nikah adalah orang yang mengetahui kalau ada proses pernikahan yang dilaksanakan atau dalah hal ini bisa juga sebagai saksi dalam proses akad nikah

Nikah Siri Tidak Dicatatkan Pada Instansi Catatan Sipil Negara
Hukum nikah siri dalam Islam adalah sah jika syarat dan rukun nikah terpenuhi. Jika salah satu syarat dan rukun nikah tidak terpenuhi maka tidak sah alias hubungan antara laki-laki dan wanita tersebut haram

Lantas bagaimana hukum nikah siri yang tidak dicatat di KUA? Tetap sah nikahnya dan halal bagi laki-laki dan wanita dalam berhubungan. Namun dalam kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat akan ada resiko yang harus diterima oleh salah satu pihak, khusus dari pihak perempuan

Resiko yang Harus Diterima Dalam Nikah Siri
  1. Tidak ada tanda bukti pernikahan yaitu tidak ada buku nikah
  2. Anak dari hasil nikah siri akan mengalami kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran karena syarat untuk pembuatan akta kelahiran adalah buku nikah
  3. Istri tidak memiliki hak waris serta nafkah jika suami meninggal
  4. Status istri di masyarakan bukan istri yang sah
  5. Istri tidak memiliki hak atas harta gono gini jika ada perceraian karena tidak dapat diproses secara peradilan
  6. Status istri di masyarakat sebagai istri simpanan
  7. Status anak di masyarakat disebut sebagai anak yang tidak sah
  8. Status anak di masyarakan disebut sebagai anak yang lahir diluar nikah
  9. Status anak bisa dianggap sebagai tidak memiliki bapak karena tidak ada daftar sah dalam akte nikah dan akte kelahiran

Dari beberapa resiko menikah siri diatas, masihkah anda mau melakukan nikah siri? Jika keadaannya hanya untuk mensahkan atau menghalakan hubungan anda dengan pasangan anda tanpa ada tujuan untuk memiliki anak, silahkan pertimbangkan kembali untuk melakukan nikah siri. Semoga bermanfaat
Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar